Kalimantan

Muslim dan Kristen di India Menyebut 10 Agustus Sebagai “Black Day”. Mengapa ?

Setiap 10 Agustus adalah hari sakral bagi orang-orang Kristen dalit India yang dikenal dengan peringatan “black day”.

Dalam kasta India, dalit merupakan orang-orang yang diharamkan untuk bersentuhan dengan orang-orang India beragama Hindu. Dalit ini dikenal sebagai komunitas dengan sejarah yang sangat miskin dan terpinggirkan di negara India. Terdapat sekitar 70 persen dari komunitas Kristen di India adalah bagian dari dalit dan mereka menghadapi diskriminasi sosial dan agama. Tidak hanya di masyarat luas bahkan di dalam gereja juga.

Karena tindakan diskriminasi inilah, badan hukum India memberikan mereka tindakan positif (seperti memberikan lapangan pekerjaan dan pendidikan) sebagai jaminan perlindungan akibat kerugian sosial yang mereka tanggung. Meskipun kenyataannya, Black Day ini dicetuskan pertama kali oleh presiden pertama India, Rajendra Prasad, dimana dia dengan tegas mengatakan bahwa “tak seorangpun yang menganut agama lain selain agama Hindu akan dianggap sebagai anggota dari Kasta yang terdaftar.’ Pernyataan tersebut menjadi alasan bagi umat Kristen dan Muslim tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang sah dari pemerintah.

Itu sebabnya umat Kristen dan Muslim di India menetapkan setiap 10 Agustus sebagai ‘black day’, sebagai hari dimana mereka (dalit) mengampanyekan undang–undang tersebut. Konferensi Waligereja India (CBCI) juga menyerukan agar mereka serentak memakai simbol hitam yang dikalungkan, bersamaan dengan mengadakan demonstrasi, pertemuan dan menyalakan lilin untuk meningkatkan kesadaran akan peringatan tersebut. Situs CBCI ini tidak hanya menyoroti diskriminasi di masyarat tetapi juga di dalam gereja di India.

Seorang Uskup kenamaan India bernama Dr. Neethinthan, menegaskan dalam tulisannya di sebuah buletin bulan Agustus bahwa hari ini adalah “sebuah kesempatan bagi orang-orang Kristen untuk berkomitmen membasmi kasta dan diskriminasi dari dalam gereja. Kita semua mengakui bahwa diskriminasi kasta sangat bertentangan dengan ajaran fundamental kekristenan. Namun, kita juga menyadari bahwa praktik kasta dan diskriminasi memang ada di dalam gereja maka CBCI berulang kali mengecam diskriminasi dan meminta kesetaraan.”

Neethinthan juga mengutip sebuah pernyataan CBCI tahun 1982 yang mengecam sistem kasta sebagai ‘penyangkalan umat Kristen yang tidak manusiawi’. Ini juga melanggar ketetapan dan hakikat yang diberikan Tuhan kepada manusia. Rasa menghormati dan menghargai harusnya diberikan kepada setiap orang dan menolaknya sebagai dosa yang menentang Tuhan dan manusia.

Melalui kondisi yang dialami oleh umat Kristen dan muslim di India, kita menyadari bahwa tindakan diskriminasi terhadap keyakinan tertentu tidak hanya terjadi di Indonesia. Tapi hampir di berbagai negara. Tentu saja hal ini membuat kita sebagai orang-orang percaya terdorong untuk bertindak untuk mendukung mereka, baik melalui perbuatan maupun doa.

Sumber : christiantoday/ Jawaban.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC