Surat Pastoral

Masyarakat Kembali Perjuangkan Status Manokwari Jadi Kota Injil

Setelah upaya sebelumnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri, kini berbagai elemen masyarakat setempat berjuang menjadikan Manokwari, Provinsi Papua Barat, sebagai kota Injil. Langkah pertama agar status tersebut didapat adalah melalui rancangan peraturan daerah di DPRD Kabupaten Manokwari pada masa sidang Juli ini.

"Terkait dengan penundaan ini beberapa tahun lalu sempat dibahas dan diajukan di Kementerian ternyata ditolak karena raperda kota ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun tahun lalu kerja sama antargereja meminta agar perda kota Injil ini segera dibahas karena merupakan kearifan lokal," ujar Frengky Awom, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari seperti dikutip dari BBC Indonesia, Senin (24/7).

DPRD Kabupaten Manokwari memastikan bahwa Raperda Manokwari Kota Injil tidak akan menghalangi kebebasan beragama dan tidak mengancam kebhinekaan.

Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan bahwa raperda Manokwari Kota Injil hanya diatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di hari-hari yang memiliki nilai sejarah dan ibadah.

"Jadi yang utama, pada hari-hari tertentu seperti peringatan hari masuknya Injil pada 5 Februari itu tak boleh ada kegiatan ekonomi satu hari full. Itu sama saja dengan natal dan idul fitri, demikian pula hari Minggu," ungkap Yan.

Sebagai informasi, pada 5 Februari 1855, dua misionaris asal Belanda dan Jerman, Johann Gottlob Geissler dan Carl Willem Otto masuk ke wilayah Manokwari. Peristiwa masuknya kedua misionaris inilah yang pada akhirnya akan diperingati oleh masyarakat di wilayah mayoritas Kristen ini nantinya.

Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Papua Barat menyatakan bahwa pihaknya tidak berkeberatan dengan adanya raperda Manokwari Kota Injil. Dengan syarat, hal tersebut tidak menghalangi kebebasan umat lainnya.

"Pada dasarnya MUI dan umat Islam tidak keberatan soal itu, yang penting misal perda Kota Injil itu mengatur hubungan-hubungan internal umat Nasrani saja, itu tak masalah. Tapi kalau memang sampai mengatur membatasi agama lain ini kan tentu tidak boleh, karena peraturan kita, UU kita mengamanatkan bahwa agama adalah urusan individu tiap orang dan tiap WNI diberikan kebebasan secara penuh untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinannya sesuai dengan pasal 28 itu," pungkas Ahmad Nausrau, Ketua MUI Papua Barat.

Sumber : BBC Indonesia; idntimes

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC