Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskial Loudoe menghadiri syukuran pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini.
“Saya minta masyarakat mendukung pembangunan Masjid ini,” kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean kepada wartawan.
Pembangunan masjid itu dimulai setelah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Kupang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) tertanggal 3 Februari 2016.
Ditjen Bimas Agama Islam, Machasin yang hadir pada acara syukuran tersebut mengatakan NTT merupakan contoh yang baik untuk di tiru daerah-daerah lain di Indonesia sebagai daerah yang tingkat keharmonisan kerukunan antaragama sangat luar biasa. “Kerukunan umat beragama di NTT perlu dijaga dan ditingkatkan lagi dalam kehidupan beragama,” katanya.
Sempat Ditolak
Masjid Nur Musafir ini pada 2003 hendak dibangun untuk menggantikan rumah berukuran 48 meter persegi yang tak muat digunakan untuk ibadah.
Namun, rencana itu ditolak warga karena dianggap terlalu dekat dengan permukiman warga Kristen. Setelah bertahun-tahun tidak ada kejelasan, pada 2011 Wali Kota Kupang saat itu Daniel Adoe yang ingin mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah untuk masa jabatan kedua memberi tanah seluas 1.000 meter persegi dan memberi izin pendirian.
Pada 2011, peletakan batu pertama oleh sang wali kota. Akan tetapi, karena dianggap oleh warga bahwa pemberian izin tempat ibadah menyalahi prosedur maka ditolak. Warga pun membakar Kantor Kelurahan Batuplat sehingga pembangunan tertunda.
Komnas HAM mendapat laporan dan melakukan upaya pramediasi pada April 2015 dengan wali kota dan jajarannya, FKUB setempat, Kemenag setempat, Ketua Sinode Gereja Masehi Injili Timor, dan tokoh pemuda agar diperoleh upaya damai.
Upaya Komnas HAM mendapatkan titik terang. Pada 31 Agustus 2015 diadakan upacara adat untuk saling melupakan kesalahan. Berdasar upacara adat itu, izin pembangunan masjid bisa keluar.