Surat Pastoral

MDC Bandung : Sumpah Palsu

Seringkali seseorang diminta kesaksiannya atas suatu perkara hukum. Saat orang tersebut dianggap mengetahui suatu peristiwa hukum dan diminta kesaksiannya dalam persidangan, maka yang bersangkutan wajib untuk memberikan kesaksiannya atas apa yang benar-benar diketahuinya.

Orang yang dimintai keterangannya di pengadilan disebut sebagai saksi. Pada saat saksi akan memberikan kesaksiannya di pengadilan maka pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh saksi dengan dibantu oleh rohaniawan sebagai juru sumpah. Pengambilan sumpah dilakukan dengan maksud saksi memberikan keterangan yang benar. Jika saksi tidak memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang diketahuinya maka dapat dikenakan pidana sumpah palsu yang dapat diancam penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pengambilan sumpah di pengadilan menunjukkan kekurang percayaan manusia terhadap sesamanya di dalam mengatakan kebenaran. Tidak demikian dengan Tuhan. Tuhan bukanlah manusia sehingga Dia selalu mengatakan yang benar. Firman Tuhan di dalam Ibrani 6:13 mencatat sebagai berikut: Sebab ketika Allah memberikan janji-Nya kepada Abraham, Ia bersumpah demi diri-Nya sendiri, karena tidak ada orang yang lebih tinggi dari pada-Nya. Dari Firman Tuhan tersebut kita dapat menyimpulkan Tuhan selalu menyatakan kebenaran dan tidak dapat berdusta. Tuhan tidak dapat berdusta karena hal itu bertentangan dengan sifat dan kodrat-Nya sebagai Tuhan. Paling tidak ada tiga alasan yang berkaitan dengan sifat dan kodrat-Nya sehingga Tuhan tidak berdusta. Alasan pertama adalah karena Tuhan adalah pribadi yang kudus. Alasan kedua, Tuhan adalah pribadi yang benar. Alasan yang terakhir, Tuhan adalah pribadi yang tulus. Oleh karena itu, di saat kita menghadapi masa-masa sulit, tetaplah percaya kepada Tuhan dan janji-janji-Nya bagi kita sebagai umat yang dikasihi-Nya.

Renungan dan Penerapan


Pokok-pokok Doa

Penulis: Pdt.Jeffrey Kurniawan

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC