Surat Pastoral

Kemenag Komentari Soal Sekte Saksi Yehova

Bulan Juli 2017 lalu, kita dihadapkan dengan isu pembubaran ormas HTI yang dianggap meresahkan dan memicu radikalisme. Seiring dengan itu, pengamat politik Boni Hargens pun angkat bicara dan menegaskan bahwa di kalangan Kristen pun kelompok radikal semacam itu juga nyata sebagaimana ditemukan dari kebiasaan aliran Saksi Yehova.

Boni menuturkan Saksi Yehova sudah meresahkan masyarakat karena melakukan evangelisasi di tempat-tempat umum untuk membawa banyak orang bergabung dengan sekte tersebut. Namun, tampaknya bukan cuma soal itu saja yang membuat sekte ini diprotes. Baru-baru ini, diberitakan bahwa ada lima murid Sekolah Dasar (SD) di Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak diijinkan orang tuanya menghormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara.

Menyikapi beragam protes tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) pun akhirnya angkat bicara. Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan bahwa tindakan pelarangan dari Saksi Yehova sama sekali tidak dibenarkan. Tapi bagaimanapun Kemenag tetap perlu mengkaji soal hal ini bersama lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

“Jadi kalau berkaitan dengan simbol-simbol kenegaraan, harus melibatkan instansi lain. Misalnya, kepolisian untuk melihat apakah ada pelanggaran. Tapi kalau sudah ada pelarangan pada simbol negara, pasti itu tidak dibenarkan,” ucap Mastuki, seperti dikutip Jpnn.com, Selasa (14/11).

Mastuki juga menegaskan kalau memang benar ditemukan pelanggaran hukum terhadap simbol-simbol negara, maka sekte itu dipastikan sudah menyimpang dari ajaran agama pada umumnya. Karena selama ini, agama yang diakui di Indonesia sama sekali tidak menunjukkan sikap anti terhadap bendera dan juga lagu kebangsaan.

Untuk memperjelas perkara ini, Kemenag menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas keagamaan, lembaga gereja serta Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).Sebelumnya, Boni Hargens meminta pemerintah untuk membubarkan sekte Saksi Yehova itu sebagaimana sudah dilakukan kepada ormas HTI. Dia menegaskan Perppu Ormas tidak ditujukan hanya kepada ormas radikal seperti HTI tapi juga bisa kepada sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila dan prinsip UU 1945.

Sumber : JPNN/Jawaban.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC