Saat menerima penghargaan dari Komnas HAM di Jakarta, Kamis (16/3), karena dianggap berperan dan komitmen yang tinggi dalam melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi Bang Pepen, begitu dirinya akrab disapa, menyatakan hal itu. "Syaratnya, sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi, tidak ada masalah bila diputihkan izinnya," katanya.
Menurutnya dalam peraturan bersama dua menteri, syarat pendirian gereja telah diatur antara lain menyebutkan minimal memiliki 90 jemaat dan didukung warga Muslim sekitar gereja sebanyak 60 orang. "Persyaratan itu sudah terpenuhi, tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan," katanya.
Dirinya menambahkan bahwa gereja yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sekitar 70 gereja, selebihnya ratusan gereja terkendala IMB dan berdiri di pertokoan. Ada sekitar 360 ruko yang dijadikan gereja. "Sampai sekarang tidak ada masalah dengan warga setempat. Bisa saja, kita putihkan izinnya nanti," pungkasnya.
Sumber : Berbagai Sumber