Sebagaimana diketahui, terdapat lima ulama dan satu pendeta Amerika yang dilarang masuk Denmark. Kelima ulama itu diantaranya Kamal El-Mekki dari Amerika Serikat, ulama warga Kanada kelahiran Jamaika yang bermukim di Qatar Bilal Philips, Mohamad al-Arifi dan Salman al-Ouda dari Arab Saudi, serta Mohammad Rateb al-Nabulsi dari Suriah. Sementara satu orang lainnya bernama Terry Jones, seorang pendeta Kristen Injili yang terlibat kasus ancaman pembakaran Al-Quran pada tahun 2010 silam.
Pemerintah Denmark mengaku melakukan peraturan ketat terkait hal ini karena semakin meningkatnya tindakan kekerasan atas nama agama sejak setahun lalu. Kondisi ini mulai muncul ketika sebuah surat kabar Denmark menerbitkan kartun yang berisi olokan terhadap Nabi Muhammad. Sentiman agama ini semakin sengit sejak timbulnya ancaman kekerasan maut di Eropa, termasuk di Denmark. Begitu pula dengan gelombang imigrasi dari Timur Tengah yang mayoritas adalah umat Muslim.
Peraturan ini telah disahkan oleh perundang-undangan pada tahun 2016. Di dalamnya dituliskan soal persetujuan pemerintah menerapkan larangan kunjungan pemuka agama bermasalah dari luar negeri.
“Pemerintah tidak akan membiarkan para penceramah penyebar kebencian itu datang ke Denmark dan mendakwahkan kebencian terhadap masyarakat Denmark serta mengindoktrinasi orang-orang untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan pemahaman soal kekhalifahan (Islam), dan secara umum merusak nilai-nilai dasar kita," kata Inger Stojberg, Menteri Imigrasi dan Integrasi Denmark sebagaimana dikutip Reuters, Rabu 3 Mei 2017.
Stojberg memang tidak menjelaskan apakah pemuka agama yang dilarang tersebut memang sudah pernah datang ke Denmark. Tapi tampaknya undang-undang itu diterapkan terhadap mereka yang kemungkinan akan datang ke Denmark.
Sumber : Berbagai Sumber/jawaban.com