"Jangan digunakan untuk permukiman karena daerah bekas diterjang banjir bandang merupakan daerah bahaya tinggi dari banjir," kata Willem lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (27/9).
Ia mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Garut. Saat masa kolonial Belanda tahun 1921, daerah Garut juga pernah terendam banjir besar. Daerah bantaran sungai atau sempadan sungai kawasan berpotensi banjir pada waktunya nanti.
Untuk itu, kata dia, sempadan sungai sebaiknya ditujukan menjadi nonpermukiman agar saat banjir tidak menimbulkan korban jiwa.
Dia mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah setempat masih terus mengkaji kelayakan lokasi bencana sebagai permukiman kembali warga terdampak.
Namun, kata dia, permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah setempat adalah mencari lokasi yang tersedia dan aman untuk relokasi warga.
Korban banjir bandang yang kehilangan tempat tinggal, kata Willem, telah ditampung sementara di rumah susun (rusun) yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
"Saat ini telah disediakan rusun dengan kapasitas 98 KK," kata dia.