Menanggapi hal itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid mengatakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat sudah diatur.
“Aturan sudah ada tapi tdak cukup aturan saja tanpa pembinaan tentang toleransi dan kerukunan dalam beragama,” kata Sodik saat dihubungi satuharapan.com, hari Senin (10/10).
Menurut Politisi Partai Gerindra ini setiap aturan ditetapkan untuk membangun ketertiban, namun dalam menciptakan ketertiban itu perlu pengorbanan semua pihak.
“Tapi peraturan tersebut hanya sebagai pedoman formal tidak boleh hanya sebatas ada peraturan tapi harus didukung oleh berbagai upaya yang lebih mendasar, demikian juga soal Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,” kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016.
Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 14 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gereja itu disebutkan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadah. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum