"Barang bukti dari tersangka berupa 23 butir pil ekstaksi bentuk minion warna kombinasi biru kuning yang dimasukan ke dalam plastik bening di kamar rumah tersangka dan diakui milknya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Senin (5/12/2016)
Sebelumnya juga terdapat kasus-kasus serupa dimana permen-permen yang diperjualbelikan di masyrakat luas mengandung narkoba.Lolipop Cannabis, permen yang berbentuk lollipop dijual hanya seharga Rp 1.000 – Rp. 3.000 yang menargetkan kepada pelajar. Permen ini banyak diberitakan pada pertengahan tahun 2015 dan beredar di Kabupaten Bogor. Permen ini mengandung jenis narkotika ganja.
Selain itu terdapat narkoba yang berjenis perangko, Lysergic Acid Diethylamide, dibungkus dengan gambar kartun lucu. Cara mengkonsumsinya adalah disobek lalu dimakan. Permen ini mengandung zat lisergida dan dikabarkan efeknya tiga kali lebih berbahaya dari ekstaksi.
Permen karet Yaba dan Red Ice marak di beritakan di akhir tahun 2015. Permen yang berbahan baku dari China ini membuat heboh karena pelakunya mengaku mencetak 1.000 butir/hari. Permen Yaba biasa dikonsumsi oleh pekerja di Thailand untuk meningkatkan semangat karena mengandung zat Methamphetamin. Sedangkan permen Red Ice mengandung kandungan yang terdapat di dalam shabu. Harga jual permen ini sebesar Rp 400.000/gram.
Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita sebagai orang percaya untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi produk-produk yang beredar di masyarakat. Sebab dalam 1 Korintus 3:16 berbunyi, “Tidak tahukah kamu, bahwa kamu adalah bait Allah dan bahwa Roh Allah diam di dalam kamu?" Oleh karena itu kita harus menjaga bait Allah yang ada di dalam kita tetap kudus dan tidak tercela oleh obat-obatan terlarang.
Sumber : berbagai sumber