Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, hari Senin (13/2).
“Kami sepakat bahwa anak-anak harus dilindungi dan diawasi dari pengaruh terorisme. Dan faktanya, akhir-akhir ini kasus terorisme yang melibatkan anak-anak meningkat pesat," kata Suhardi.
Menurut dia, BNPT akan menyediakan data-datanya dan kerja sama ini akan bergerak aktif mereduksi anak-anak yang "tercemar" terorisme agar kembali menjadi anak yang normal dan mempunyai masa depan yang baik.
Ia mencontohkan, beberapa anak yang termasuk dalam 75 WNI yang dideportasi dari Turki yang sekarang berada di bawah penanganan Kemensos di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kemensos, Bambu Apus, Cipayung, ternyata banyak yang berprestasi.
Selain itu, BNPT juga mendapat data ada beberapa anak Indonesia yang kini berada di Turki dan ditampung di panti asuhan. Mereka adalah anak-anak yang ditinggal orang tuanya pergi ke Suriah. Ironisnya, mereka tidak bisa dideportasi kalau tidak ada orang tua atau keluarga yang menjemputnya.
Dalam undang-undang anak Turki, bagi anak-anak yang berada di panti asuhan tidak bisa dipulangkan, sebelum berusia 18 tahun.
“Ini juga menjadi fokus kami. Karena itu, BNPT menggandeng KPAI, Kemensos, dan Kementerian Luar Negeri untuk menangani masalah ini. Anak-anak Indonesia ini harus diselamatkan sehingga perlu penguatan kerja sama di berbagai lembaga," kata Suhardi.
Selain itu, kata Suhardi, anak-anak dan orang tua yang terlibat kasus terorisme, khususnya yang dideportasi dari Timur Tengah, harus dirangkul.
“Mereka jangan dimarginalkan. Kalau dimarginalkan, mereka pasti akan kembali menjadi teroris,” kata dia seperti dikutip dari Antara.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, urgensi dari MoU ini adalah semakin mudanya usia anak yang tercemar terorisme. Hal itu terlihat dari survei dan data lapangan yang dimiliki KPAI.
“Contohnya kasus Medan di mana pelakunya yang berusia 16 tahun tercemar melalui media sosial. Karena itu, KPAI dan BNPT merasa perlu meningkatkan kerja sama untuk mereduksi anak-anak dari pengaruh terorisme, utamanya yang bersumber pada guru dan media digital," katanya.
Setelah MoU ini, lanjut Niam, pihaknya akan menindaklanjuti dengan lebih fokus melakukan pengawasan anak-anak yang dideportasi dari Timur Tengah.
Ia pun mengingatkan bahwa hukum untuk anak-anak berbeda dengan hukum untuk orang dewasa. Intinya, perlindungan harus diutamakan dalam memberikan hukuman pada anak-anak dan pendekatannya dengan pemulihan.
“Kami mendukung ada penguatan BNPT dalam UU Terorisme yang tengah direvisi, khususnya menyangkut tindak pidana anak dalam kasus terorisme,” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum