Adapun usulan dari ketiga gereja adalah permintaan kemudahan pemberian izin oleh perangkat desa setempat.
"Janjinya Pak Sekda kan kami mau diberikan izin, tapi kan balik ke izin RT dan RW. Jadi kami akan kesulitan mendapatkan itu, meminta persetujuan mereka. Padahal semua sudah," ujar Efendi seperti dikutip dari kbr id, Selasa (6/3/2017).
Lebih lanjut Efendi menyatakan bahwa pihak pengurus ketiga gereja berharap Pemkab mempermudah pengurusan izin.
Terkait opsi relokasi, Efendi menilai hal itu hanya akan menimbulkan masalah kembali.
"Lokasi gereja kami itu kan tidak berhadapan dengan rumah, ini di depannya adalah lahan kosong, jalan besar yang tidak ada apa-apa. Dibilang bikin ribut tidak, karena ruangan full-ac (jadi kedap). Kami juga ibadah hanya menggunakan piano dan organ. Sehingga (pindah lokasi) itu tidak solusi," ungkap Efendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Terdapat tiga gereja di Kecamatan Parungpanjang, Bogor yang ditolak warga. Camat Parungpanjang, Edi Mulya, memberikan alasan warga menolak karena diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan yang seharusnya adalah bangunan tempat tinggal.
Ketiga gereja itu adalah Gereja Katolik, Gereja Metodhist Indonesia dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan Sugandha mengungkapkan tidak ada rencana penyegelan tempat ibadah oleh pihak Satpol PP baik tingkat Kecematan (Kasitrantib) maupun tingkat Kabupaten Bogor.
Sumber : kbr.id / tempo.co