Bali-NTB-NTT

Masih Banyak Pejuang Kristen yang Belum Digelari Pahlawan

Walau terdapat catatan sejarah yang menunjukkan kontribusi orang-orang beragama Kristen dalam memperjuangkan maupun mengisi kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi baru beberapa saja yang mendapat gelar pahlawan nasional. Hal inilah yang kemudian membuat miris sejumlah kalangan.

Terkait upaya menjadikan pejuang-pejuang Kristen mendapat gelar pahlawan nasional, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Glenny Kairupan menyatakan bahwa untuk seseorang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional ada prosedurnya.

“Prosedur untuk mendapatkan pahlawan nasional itu mulai dari tingkat terbawah. Adanya tim pengkajian dan penilaian gelar pahlawan, pahlawan nasional mulai dari terbawah, mulai kabupaten / kota, provinsi sampai tingkat pusat dan tim ini terdiri dari TNI, Polri, Kementerian Sosial, kemudian sejarawan, kemudian Perpustakaan Nasional. Dan secara bertahap berlanjut nanti diputuskan oleh Presiden,” ujar Glenny Kairupan di hadapan para peserta Talk Show Warna Sejarah Indonesia di Graha Bethel, Jakarta, Jumat (10/11).

Kalau pun di dalam proses pengajuan gelar pahlawan nasional nantinya mengalami kebuntuan, maka pria lulusan Akmil 1973 tersebut menyarankan agar menggunakan prosedur anggota dewan.

“Anggota dewan di DPRD harus mampu tuk mengangkat masalah ini. Jadi, Di dalam tim itu tidak ada anggota dewan, tetapi karena masyarakat menghendaki dari tingkat bawah maka anggota dewan menjadi kelompok yang mengajukan,” jelas rekan satu angkatan Susilo Bambang Yudhoyono semasa taruna ini.

Di luar dari empat nama yang baru-baru ini diputuskan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, total ada 169 orang yang telah diangkat sebagai pahlawan Nasional. Adapun pahlawan-pahlawan nasional yang beragama Kristen diantaranya T.B Simatupang, Bernhard Wilhelm Lapian, dan Frans Kaisiepo.

Sumber : Jawaban.Com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC