Bali-NTB-NTT

Menag Ajak Rumah Ibadah Sebagai Perekat Persaudaraan

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengajak umat beragama menjadikan rumah ibadah sebagai tempat saling merekatkan persaudaraan dan memperkokoh kemanusiaan.

Menag berharap semua pihak bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan ujaran atau memasang spanduk atau selebaran yang justru bisa merusak persatuan umat dan bangsa.

“Marilah kita jadikan rumah ibadah sebagai tempat yang paling aman, dan karenanya tidak boleh justru menjadi tempat sumber munculnya keresahan dan pertikaian antarkita,” kata Lukman, hari Sabtu (25/2).

Ajakan ini disampaikan Menag sehubungan adanya rumah ibadah yang memasang spanduk bertuliskan 'Masjid ini tidak mensalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama' yang viral di media sosial.

Di tempat berbeda, ada juga spanduk yang terpasang dengan tulisan 'Masjid ini serta seluruh jemaah masyarakat Muslim yang patuh dan taat kepada Kitab Suci Alquran Surat At Taubah ayat 84 tentang orang munafik yang tidak akan mensalatkan, mentahlilkan, dan membantu pengurusan jenazah orang-orang munafik yang membela dan mendukung penista agama'.

Menurut Menag, dalam suasana dengan tensi politik yang kian meninggi, umat beragama harus dapat menempatkan ajaran agama sebagai faktor perekat ikatan persaudaraan sebangsa. Nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi arah pengamalan ajaran agama sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

Untuk itu, Menag mengajak seluruh penanggungjawab, pengurus, dan pengelola rumah ibadah, untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang bisa memicu konflik antarsesama umat beragama.

“Janganlah perbedaan pilihan politik dan keyakinan paham keagamaan sampai memutus hubungan persaudaraan kita seagama, sebangsa, dan persaudaraan sesama umat manusia,” kata Lukman. (kemenag.go.id)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC