Bali-NTB-NTT

Pendeta Ini Ditangkap Pemerintah China Karena Nyanyikan Lagu Pujian

Kalau di Indonesia kita bisa bebas menyanyikan lagu pujian dan penyembahan dimanapun, di negara komunis China justru sebaliknya. Baru-baru ini dikabarkan kalau seorang pendeta Kristen asal Taiwan bernama Pendeta Xu Rongzhang ditangkap karena nyanyikan lagu penyembahan ‘Jesus Loves You’ di kota Zhengzhou, provinsi Henan, China. Dia dituduh telah melakukan aktivitas keagamaan yang dilarang pemerintah.

Berdasarkan laporkan China Aid, yang merupakan organisasi yang fokus melaporkan penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di China ini menyampaikan bahwa Pendeta Rongzhang ditangkap sejak Paskah lalu. Dia dituduh memimpin sekelompok orang Kristen yang ada di Zhengzhou menyanyikan lagu tersebut.

Semnetara pejabat setempat enggan menyampaikan alasan kenapa menyanyikan lagu penyembahan itu dianggap sebagai kegiatan agama yang ilegal. Sebelumnya, beberapa orang Kristen China juga ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.

Lima orang Kristen, termasuk seorang pendeta, dijatuhi hukuman oleh pengadilan di provinsi Liaoning pada bulan Februari 2017 lalu. Mereka dijatuhi hukuman selama tiga sampai tujuh tahun penjara karena memperjualbelikan buku-buku renungan Kristen yang dilarang pemerintah.

“Sebagian besar dari mereka tergabung dalam kelompok etnis minoritas Korea yang tinggal di China. Mereka semua menghadiri gereja-gereja yang terdaftar. Mereka ditangkap bulan Juni lalu,” ucap China Aid.

Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Kristen bersama empat orang lainnya juga diklaim terjadi pada bulan Januari lalu. Mereka dituduh melakukan pengajaran Alkitab tanpa persetujuan pemerintah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sejak Presiden China Xi Jinping berkuasa, pemerintah memang menargetkan umat beragama China dan menerapkan kepercayaan Partai Komunis yang ateis. Sampai saat ini, umat beragama termasuk Kristen China sama sekali tidak mendapatkan kebebasan untuk melakukan kegiatan keagamaan sebagaimana umat beragama di berbagai belahan negara.

Sumber : Eurasiareview.com/jawaban.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC