JABOTABEK

Janji TUHAN adalah janji yang murni, bagaikan perak yang teruji, tujuh kali dimurnikan dalam dapur peleburan di tanah (Mazmur 12:7)

Hari ini topik kita tentang janji. Berbicara mengenai janji Allah digambarkan dengan sebuah perak. Perak pada jaman dahulu adalah sebuah benda yang ditempatkan sejajar dengan emas. Perak juga digunakan sebagai perabotan yang berharga.

Janji Allah yang pertama adalah janji murni. Kemurnian sebuah perak menghasilkan kualitas dari benda tersebut. Kemurnian itu dijelaskan oleh penulis Alkitab dengan sangat detail, dimurnikan hingga 7 kali.

Dari Ayat tersebut bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa janji Allah tersebut adalah janji yang berharga-janjiNya sudah diuji oleh waktu dan keadaaan. Dan lihatlah seakan-akan penulis mazmur berkata kepada kita saat ini, "mengapa kita harus meragukan janji Allah ?, bukankah janji Allah itu pasti akan digenapi.

Renungan dan Penerapan


Kasihilah seorang akan yang lain. Jikalau dunia membenci kamu, ingatlah bahwa ia telah lebih dahulu membenci Aku daripada kamu (Yohanes 15:17,18)

Perintah mengasihi adalah perintah dari Allah. Dalam kenyataanya sering yang kita dapati bukan kasih dari seseorang namun orang membeci dan menyakiti kita. Sangat bertolak belakang.

Dan apabila kita sudah mengasihi orang lain dengan tulus, namun sebaliknya kita mendapatkan sebaliknya, jangan sedih sebab Allah pun mendapatkan hal yang sama. KasihNya yang tulus dan tak menuntut dibalas dengan sebuah kematian. Demikian digambarkan akan kasih Allah yang sangat besar namun Dia tetap mengasihi.

Sangat menarik dari pesan firman Allah kita, Allah meminta untuk setiap umatnya selalu mengasihi orang lain dengan kasih Allah, namun bila ada orang yang membenci kita, sebenarnya mereka bukan membenci kita namun karena mereka membenci kristus.

Renungan dan Penerapan


 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC