Jawa Barat

Rusia Larang Seluruh Aktivitas Saksi Yehuwa

Kelompok agama pasifis yang dikenal sebagai Saksi Yehuwa telah dinyatakan sebagai "kelompok ekstremis" di Rusia dan dilarang melakukan semua kegiatan publik.

Mahkamah Agung Rusia pada hari Kamis (20/4) menerima permintaan dari kementerian kehakiman bahwa Saksi Yehuwa dianggap sebagai kelompok ekstremis dan memerintahkan kantor pusatnya di St. Petersburg beserta 395 gereja di seantero negeri untuk ditutup.

Jaksa dari Kementerian Kehakiman Rusia Svetlana Borisova dalam pengadilan, mengatakan bahwa Saksi Yehuwa telah mengancam keamanan Rusia. Pemerintah Rusia telah lama mengatakan Saksi Yehuwa telah memecah belah keluarga, memicu kebencian dan mengancam nyawa.

Larangan ini mencakup semua aktivitas Saksi Yehuwa, dan memerintahkan properti mereka disita oleh negara.

Ini adalah pertama kalinya sebuah pengadilan memutuskan organisasi keagamaan yang tersentralisasi secara nasional dimasukkan dalam daftar organisasi "ekstremis" dan oleh karena itu harus dilarang, menurut laporan Forum 18 News Service.

Saksi Yehuwa berencana mengajukan banding atas keputusan Hakim Yury Ivanenko dan mengatakan, jika perlu, mereka akan membawa kasus ini ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.

Diperkirakan sebanyak 170.000 jemaat Saksi Yehuwa dapat dituntut secara pidana jika mereka tetap melakukan peribadatan atau pembelajaran Alkitab, kata Forum 18, sebuah organisasi pemantau kebebasan beragama.

Forum 18 mengatakan bahwa Lembaga Pemantau Keuangan Federal Rusia (Rosfinmonitoring) juga sudah memasukkan Pusat Administrasi Saksi Yehuwa ke dalam daftar “organisasi terlarang, dengan alasan memiliki bukti keterlibatan dalam kegiatan ekstremis atau terorisme," dan transaksi keuangan Pusat tersebut telah diblokir.

Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat mengatakan pada hari Jumat (21/4), bahwa mereka kecewa, namun tidak terkejut dengan keputusan tersebut.

"Keputusan pengadilan yang menyedihkan telah menegaskan kembali pengabaian pemerintah dalam kebebasan beragama di Rusia," kata Pastor Thomas J. Reese, ketua United States Commission on International Religious Freedom.

"Ekspresi iman dari setiap individu dan komunitas, bahkan keyakinan pribadi dalam beragama, sekarang ini tidak aman dari represi dan pemaksaan yang disponsori oleh negara di Rusia." (forum18.org)

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC