Jawa Barat

Sebab di dalam Dia, dan oleh darah-Nya kita beroleh kita beroleh penebusan, yaitu pengampuan dosa, menurut kekayaan kasih karunia-Nya.(EFESUS 1:17)

Apa yang membebaskan kita dari dosa ? doa kita - atau kemampuan yang kita miliki saat ini. Jawabanya adalah penebusan dari Allah. Penebusan dari Allah bukan melalui sebuah cara yang sederhana dan mudah. Cara yang dilakukan oleh Allah melalui cara yang sulit dan sukar, sebab Allah adalah pribadi yang kudus dan mulia sedangkan dunia adalah tempat yang hina dan penuh dengan dosa.

Melalui pribadi yang diutus melalui umatnya tidak membawa umat kesayangan Allah menyadari akan dosanya. Sehingga Allah menurunkan anaknya yang Tunggal untuk membawa sebuah karya penebusan, yang diberikan berdasarkan pada kasih karunia.

Inilah saatnya kita menyadari bahwa berharganya hidup ini sebab Allah sangat mengasihi kita umat yang hina ini.

Renungan dan Penerapan


Segala perkara dapat kutanggung di dalam Dia yang memberi kekuatan kepadaku. (FILIPI 4:13)

Ayat ini begitu sangat populer, saking populernya kadang kala kita kehilangan makna. Ayat tersebut akan memiliki makna bila pada suatu hari kita sedang pada dalam masa yang sulit, dimana kita tidak mendapatkan lagi kesempatan untuk bisa menyelesaikan masalah menurut pandangan kita.

Kita akan bisa bertahan menghadapi permasalahan itu ketika kita menyadari bahwa ada Tuhan yang memberikan kekuatan kepada kita. Memang benar, bahwa hanya kepada Allah saja yang memberikan kekuatan. Kekuatan untuk menyelesaikan masalah-kekuatan untuk menghadapi segala perkara.

Paulus ketika menulis ayat ini, ada dalam masa yang sulit. Paulus menyerahakan hidupnya kepada Allah karena Paulus tahu bahwa Allah adalah sumber dari segala sesuatu yang dapat memberikan jalan keluar, meskipun hidup adalah sebuah taruhannya.

Renungan dan Penerapan


 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC