Tepatnya Rabu (7/6) kemarin, Presiden Jokowi telah melantik 9 orang yang ditunjuk untuk menjabat sebagai Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) di Istana Negara, Jakarta.
Keempat tokoh agama yang terpilih ini merupakan tokoh dan petinggi agama di Indonesia. Salah satunya terdapat Pendeta Dr. Andreas Anangguru Yewangoe, yang merupakan mantan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) periode 2004-2009 sekaligus pendeta senior dan juga dosen teologi Kristen Protestan. Dia juga dikenal sebagai salah satu tokoh pemimpin dan pemikir Kristen Indonesia yang masih aktif hingga saat ini.
Pendeta Andreas menjadi perwakilan dari tokoh agama Kristen yang masuk dalam jajaran UKP-PIP ini. Sementara tiga tokoh lainnya diantaranya, Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi’I Ma’arif.
Selain tokoh agama, Presiden Jokowi juga menunjuk Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Mayjen TNI (Purn) Wisnu Baya Tenaya dan pebisnis Sudhamek. Adapun satu orang lainnya yang menjabat Kepala UKP PIP adalah Yudi Latief.
Tugas Utama UKP PIP
Menyusul dilantiknya kesembilan tokoh ini, Presiden akhirnya memberikan mandat untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKP PIP akan menjalankan fungsi:
1. Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila
2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila
3. Koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
4. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila
5. Pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideology Pancasila, dan
6. Pelaksana kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang diterbitkan pada 19 Mei 2017 lalu, dituliskan bahwa Pengarah dan Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Jadi masa tugas mereka mengikuti masa bakti Presiden.
Selain Pengarah, Presiden juga akan mengangkat orang-orang yang akan menjabat sebagai Dewan Pengarah dan tenaga profesional.
Nah, sudah tahu bukan untuk apa UKP PIP ini dibentuk Presiden Jokowi sendiri? Semoga dengan keberadaan sebagai pembantu Presiden bisa semakin memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di bawah ideologi yang sah yaitu Pancasila. Mari memberkati mereka supaya akan ada banyak gebrakan yang dihasilkan untuk kebaikan bangsa.
Sumber : jawaban.com