Terkait permintaan itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom mengungkapkan kalau warga gereja nggak punya hak untuk meminta negara membubarkan sekte tersebut. Meskipun dia menyadari bahwa ajaran Saksi Yehowa berbeda jauh dengan pengajaran Kristen.
“Tapi tidak ada alasan warga gereja untuk meminta negara membubarkan ataupun melarang keberadaan Saksi Yahowa. Bisa saja gereja menganggap bahwa ajaran Saksi Yahowa sesat atau tak sesuai dengan ajaran gereja, tapi itu tidak bisa menjadi alasan bagi gereja meminjam tangan negara untuk memberangus keberadaan Saksi Yahowa,” ucap Gomar seperti disampaikan kepada Satuharapan.com, Jumat (21/07).
Dirinya menegaskan bahwa yang perlu dilakukan oleh gereja adalah memperlengkapi umatnya dengan pengajaran yang membantu mereka kuat dalam menghadapi berbagai pengajaran yang menyesatkan dari kebenaran firman Tuhan.
Karena itulah PGI sebagai lembaga gereja, meminta keseriusan negara untuk menjamin hak setiap warga negara, termasuk pengikut Saksi Yahowa, untuk memeluk agama dan keyakinannya serta memberi mereka kebebasan untuk melaksanakan ibadahnya.
“MPH-PGI juga mendorong gereja-gereja untuk ikut peduli pada mereka yang hak-haknya dicabik-cabik, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan, baik oleh negara maupun oleh masyarakat,” terangnya.
Namun apabila pengajaran Saksi Yahowa memang bertentangan dengan ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang 1945, maka persoalan itu akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sumber : Satuharapan.com/Jawaban.com