Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras penangkapan 1.724 aktivis dalam demonstrasi damai yang dilaksanakan serempak di Jayapura, Sorong, Merauke, Fakfak, Wamena, Semarang dan Makassar. Beberapa hari sebelumnya, 52 orang juga sudah ditangkap menjelang aksi.
Aksi dilakukan dalam rangka mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) masuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG), sebuah forum diplomatik di Pasifik Selatan.
Selain itu, juga untuk protes memperingati 1 Mei 1963 di mana hari bergabungnya Papua ke Indonesia. Aksi ini juga dilakukan untuk mendukung pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) yang akan dilakukan di London besok, 3 Mei 2016, yang akan membahas tentang referendum untuk Papua.
“Ada dua orang yang ditangkap di Merauke ketika menyerahkan surat pemberitahuan aksi ke kantor polisi. Ini pasal macam apa yang bisa dipakai untuk menangkap orang yang sedang menyerahkan surat pemberitahuan aksi? 41 orang yang ditangkap di Jayapura hanya karena menyebarkan selebaran ajakan aksi. Jelas ini perbuatan semena-mena yang inkonstitusional,” kata Veronica Koman, pengacara publik LBH Jakarta, hari Selasa (3/5) dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Berikut adalah data jumlah orang yang ditangkap hari ini di masing-masing wilayah yang berhasil LBH Jakarta kumpulkan dari narasumber kami di Papua: 1449 orang di Jayapura, 118 orang di Merauke, 45 orang di Semarang, 42 orang di Makassar, 29 orang di Fakfak, 27 orang di Sorong, 14 orang di Wamena. Total yang ditangkap hari ini ada 1.724 orang. Sebagian besar sudah dilepas, namun masih ada belasan yang ditahan di Merauke, Fakfak dan Wamena.
Sedangkan pada 25 April 2016 ada juga dua orang ditangkap di Merauke, tanggal 30 April 41 orang ditangkap di Jayapura. 1 Mei ada empat orang di Wamena dan 5 orang di Merauke yang ditangkap.
“Total ada 1.839 orang Papua yang ditangkap sejak April 2016 hingga hari ini. Percuma saja Jokowi sering ke Papua kalau di Papua kerjanya hanya seremonial. Pendekatan pembangunan bukanlah yang dicari oleh rakyat Papua, Jokowi harus lebih jeli mendengarkan tuntutan mereka,” kata dia.
Perbuatan kepolisian tersebut melanggar konstitusi Indonesia pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Sekalipun tuntutannya adalah untuk referendum, selama orang Papua masih warga negara Indonesia, hak konstitusional mereka untuk berpendapat harus selalu dijaga. Gelarlah dialog, bukan merepresi aspirasi mereka,”kata Alghiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta.
Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Jokowi untuk menindak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat yang telah mencoreng hak konstitusional rakyat Papua, serta segera melepaskan mereka yang masih ditahan.
“Kami serukan kepada rakyat Papua bahwa kalian tidak sendiri. Teruskanlah aspirasi kalian,” katanya.