Kalimantan

China Larang Keras Konten Online Mengandung Penyimpangan Seksual dan LGBT

China mengeluarkan aturan yang baru tentang konten online, mereka dengan tegas melarang isu seputar homoseksualitas, prostitusi dan kecanduan obat bius. Lembaga The China Netcasting Services Association (CNSA) menyasar apa yanng mereka sebuat aktifitas seksual abnormal.

Secara teknis pemerintah China mewajibkan penyedia platform video online untuk paling tidak mempekerjakan tiga orang ahli sensor profesional. Mereka akan mengawasi program yang di unggah dan berhak untuk menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan standar.

Menurut Channel News Asia, pemerintah telah secara resmi menutup sebuah blog gosip selebriti terkenal karena dianggap "memenuhi selera vulgar masyarakat."

Mereka yang tidak mematuhi aturan yang baru diterapkan pada Jumat lalu (30/6/2017) itu akan dilaporkan ke polisi dan menjalani proses hukum.

Tindakan pemerintah China tersebut mendapatkan kritikan dari berbagai pihak dan dianggap tindakan sensor ketat pemerintah tersebut sebagai pelanggaran terhadap hak masyarakat. China merupakan salah satu negara yang paling ketat dalam sensor terhadap media, selain itu mereka juga sangat keras menekan pergerakan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Sebelumnya pada tahun 2016 lalu, konten televisi yang mengandung penyimpangan seksual juga sudah dilarang.

Sumber : Independent.co.uk

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC