Kalimantan

Mesir Layangkan Vonis Hukuman Mati Pada 17 Terdakwa Serangan Gereja!

Sebanyak tujuh belas orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer Mesir atas keterlibatannya pada tiga serangan gereja pada tahun 2016 dan 2017. Sembilan belas orang lainnya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara sepuluh terdakwa lainnya dihukum antara 10-15 tahun penjara.

ISIS mengaku bertanggung jawab atas tiga serangan bom bunuh diri yang menyasar sejumlah gereja pada Desember dan April. Gereja di seluruh Mesir berkali-kali jadi target serangan yang diakui dilancarkan oleh militan ISIS.

Amnesty Internasional mengungkapkan kalau keputusan hukuman mati ini sangatlah tidak adil.

"Memang benar bahwa pelaku serangan mengerikan ini harus bertanggung jawab atas kejahatan mereka," ungkap salah satu dari pihak Amnesty.

Amnesty International sendiri merupakan organisasi non pemerintah internasional yang bertujuan untuk mempromosikan HAM.

"Tetapi menjatuhkan hukuman mati secara massal setelah pengadilan militer yang tidak adil juga tidak bisa dikatakan sebagai keadilan dan (hal ini) tidak akan menghalami serangan yang lebih lanjut," lanjutnya.

Amnesty International menjelaskan kalau merekal yang dituduh untuk melakukan serangan gereja di Mesir harus ‘dicobai di pengadilan sipil dalam proses yang sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.’

Sejak tahun 2014, pihak Mesir telah mengirim lebih dari 15.000 warga sipil ke pengadilan militer, dimana para aktivis mengemukakan tidak memberikan proses perlindungan hukum yang terbatas.

Pada April 2017 lalu, dua ledakan menghantam gereja di Alexandria dan Tanta, yang menewaskan lebih dari 45 orang. Kemudian pada beberapa bulan berikutnya, sebuah serangan di dekat Katedral Koptik Mesir menewaskan sekitar 25 orang.

Sampai sekarang, Mesir masih melakukan beragam upaya untuk memerangi pemberontak, termasuk ISIS, di Sinai.

Sumber : berbagai sumber

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC