Kalimantan

Pengadilan Arbitrase: RRT Tak Berhak Klaim Laut Cina Selatan

Pengadilan Arbitrase berkedudukan di Belanda memutuskan bahwa Tiongkok tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim kawasan Laut Cina Selatan.

Tiongkok juga dianggap telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina di perairan yang disengketakan.

"Hak Tiongkok di Laut Cina Selatan secara otomatis gugur sejauh mereka tidak sesuai dengan zona ekonomi eksklusif yang diatur dalam konvensi yang mengacu pada perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata pengadilan seperti dilansir straitstimes.com pada hari Selasa (7/12).

Putusan itu juga menyatakan bahwa Tiongkok telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusif dengan mengganggu nelayan Filipina dan melakukan eksplorasi minyak bumi, dengan membangun pulau buatan dan tidak mencegah nelayannya sendiri dari memancing di zona itu.

Pemerintah Tongkok berdasarkan peta pada tahun 1940-an mengklaim hampir seluruh Laut Cina Selatan. Mulai dari pulau Hainan di Tiongkok selatan, loop 1,611 km menuju Indonesia.

Klaim pemerintah Tiongkok bertumpang tindih dengan klaim empat negara Asean (Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei) dan Taiwan.

Sengketa Tiongkok dengan Filipina di Laut Cina Selatan sendiri memiliki kekayaan sumber alam. Jalur lautnya yang merupakan lalu lintas kapal yang memiliki potensi sekitar US$ 5 triliun dolar setiap tahunnya.

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC