Kalimantan

Mesir Sahkan UU Pembangunan Gereja, Muncul Penolakan

Parlemen Mesir pada hari Selasa (30/8) mengesahkan undang-undang yang mengatur pembangunan gereja, meski ditentang oleh beberapa komunitas Kristen yang memprotes adanya diskriminasi.

Gereja Koptik Mesir, komunitas Kristen terbesar di Timur Tengah, telah lama berjuang untuk mendapatkan izin secara resmi untuk membangun tempat ibadah.

Mereka merasa sangat sulit untuk mendirikan gereja di wilayah selatan Kairo, di mana muncul rumor bahwa warga Kristen yang membangun satu gereja dapat memicu kekerasan massa, menurut laporan media Arab, Al Arabiya.

"Parlemen mengesahkan rancangan UU yang diajukan pemerintah tentang pembangunan dan perbaikan bangunan gereja dengan suara mayoritas dua pertiga," kata laporan situs parlemen.

Undang-undang baru itu menetapkan bahwa gubernur akan diberi wewenang untuk mengeluarkan izin pembangunan gereja dan mereka harus memutuskan dalam waktu empat bulan untuk setiap pengajuan, kata anggota parlemen seperti dikutip AFP.

Dalam kasus penolakan, masyarakat dapat mengajukan banding melalui pengadilan tata usaha negara.

Pembangunan gereja di Mesir masih diatur oleh Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada tahun 1934.

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC