Kalimantan

Terlalu Sadis, Negara Ini Batalkan Hukuman Mati Bagi yang Pindah Agama

Tahukah kamu kalau ternyata Maroko, yang merupakan negara mayoritas Muslim ini, menganggap tidak lazim kalau ada orang yang pindah agama. Karena itu, pemerintah menetapkan sebuah fatwa atau hukum Islam bahwa mereka yang pindah agama atau murtad harus dihukum mati.

Tapi baru-baru ini, Komite Tinggi Agama Maroko yang mengeluarkan fatwa ini justru mengeluarkan dokumen berjudul ‘The Way of the Scholars’, yang berisi soal pandangan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada mereka yang pindah agama (Muslim ke Kristen) hanya akan mengubah posisi agama mereka.

Komite Tinggi Agama berpendapat bahwa menjadi murtad tidak harus dianggap sebagai masalah agama, melainkan sebagai sikap politik yang lebih kepada tindakan ‘penghianatan tingkat tinggi’.

“Pemahaman yang paling akurat, dan yang paling konsisten dengan undang-undang Muslim dan cara praktis Nabi adalah bahwa pembunuhan terhadap orang-orang murtad dimaksudkan sebagai penghianat, yang setara dengan penghianatan dalam hukum Internasional,” demikian disampaikan pihak Komite Tinggi Agama Maroko, seperti dilansir Christiantimes.com, Rabu (8/2).

Lebih lanjut, mereka menyebutkan bahwa kitab suci Al-Quran hanya menyebutkan tentang murtad dan hukuman di akhirat, bukan semasa hidup seperti sekarang ini.

Senada dengan itu, Mustapha Ramis, Menteri Kehakiman dan Kebebasan Maroko juga telah menyampaikan pandangannya pada Juli 2015 silam. Dia menyampaikan bahwa tidak ada hukuman bagi orang-orang murtad di Maroko. Dia menegaskan kalau setiap warga negara berhak memilih agamanya dengan bebas. Tetapi negara hanya melarang jika orang-orang tersebut menyebarkan ajaran agama baru mereka dan mengambil keuntungan dari status sosial karena agama yang dianutnya.

Kita seharusnya bersyukur ya karena walaupun jadi salah satu negara Muslim terbesar di dunia, setiap umat beragama di Indonesia masih tetap diberi kebebasan untuk memilih dan menganut agamanya masing-masing. Mari juga terus berdoa, supaya umat Tuhan di negara-negara seperti Maroko dan yang lainnya mendapat hak yang sama berdasarkan keyakinan yang dianutnya.

Sumber : jawaban.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC