Kalimantan

Pemkot Bekasi akan Putihkan Izin Gereja-gereja di Ruko

Keberanian Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menerapkan toleransi beragama di kota yang dipimpinnya itu patut diacungi jempol. Kali ini dirinya berencana melakukan pemutihan (pembebasan) terhadap rumah ibadah yang sudah belasan tahun berdiri di ruko-ruko.

Saat menerima penghargaan dari Komnas HAM di Jakarta, Kamis (16/3), karena dianggap berperan dan komitmen yang tinggi dalam melindungi dan menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Kota Bekasi Bang Pepen, begitu dirinya akrab disapa, menyatakan hal itu. "Syaratnya, sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi, tidak ada masalah bila diputihkan izinnya," katanya.

Menurutnya dalam peraturan bersama dua menteri, syarat pendirian gereja telah diatur antara lain menyebutkan minimal memiliki 90 jemaat dan didukung warga Muslim sekitar gereja sebanyak 60 orang. "Persyaratan itu sudah terpenuhi, tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan," katanya.

Dirinya menambahkan bahwa gereja yang telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sekitar 70 gereja, selebihnya ratusan gereja terkendala IMB dan berdiri di pertokoan. Ada sekitar 360 ruko yang dijadikan gereja. "Sampai sekarang tidak ada masalah dengan warga setempat. Bisa saja, kita putihkan izinnya nanti," pungkasnya.

Sumber : Berbagai Sumber

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC