Sulawesi, Ambon, Papua

Menag Lukman Hakim Tegaskan Bahwa Boleh Lakukan Kegiatan Keagamaan Di Rumah

Menanggapi tindakan intoleran dengan alasan rumah menjadi tempat aktivitas keagamaan, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa kegiatan keagamaan di rumah diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah menjadi tempat ibadah tanpa prosedur.

Menanggapi tindakan intoleran dengan alasan rumah menjadi tempat aktivitas keagamaan, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa kegiatan keagamaan di rumah diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah menjadi tempat ibadah tanpa prosedur.

"Tidak terhindarkan, ya, jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," demikian ungkap Menag Lukman pada Senin (12/2/2018) lalu saat berada di Kompleks Istana Presiden.

"Yang tidak boleh itu adalah menjadikan rumah kita sebagai tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah itu ada ketentuan-ketentuan tersendiri," demikian tambahnya.

Selain itu Lukman juga mengungkapkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, sehingga kehidupan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari aktivitas keagamaan. Sebab itu tidak mungkin melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah.

"Kita mau masuk rumah saja berdoa, mau makan berdoa, dan seterusnya. Maka, ya, itu tadi, kegiatan keagamaan di rumah tidak terhindarkan."

Lukman berharap masyarakat mengerti hal ini, dan saling bertoleransi terhadap umat lain dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama.

Sumber : Kompas.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC