Sulawesi, Ambon, Papua

Mahkamah Mesir Kabulkan Tuntutan Libur Tambahan Untuk Umat Kristen

Umat Kristen di Mesir akhirnya diberikan waktu libur satu bulan oleh Pengadilan Mahkamah Konstitusi Mesir untuk melakukan ibadah ziarah ke Yerusalem, Palestina.

Keputusan ini keluar setelah undang-undang tentang pegawai negeri sipil yang menjadi kontroversi. Pada undang-undang itu disebutkan bahwa mereka memperbolehkan pegawai negeri sipil beragama Islam untuk melaksanakan ibadah haji ke Mekah, namun menolak bagi yang beragama Kristen untuk hak yang sama yaitu melakukan ibadah ke Yerusalem, Palestina.

Seperti yang di lansir oleh Tempo, hal tersebut dinilai melanggar pelaksanaan pasa-pasal Konstitusi 2014 yang menyatakan semua warga negara adalah setara.

Dengan perubahan undang-undang para pejuang dari penganut Kristen Koptik menilai putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi langkah baru menuju pemenuhan seluruh hak-hak sipil warga negara Mesir beragama Kristen Koptik.

Namun putusan pengadilan Mahkamah Konstitusi Mesir ini dinilai tidak akan meningkatkan jumlah umat Kristen yang mengunjingi Yerusalem sebab pada tahun 1980-an, Gereja Ortodoks Koptik melarang jemaatnya melakukan ziarah ke Yerusalem karena dikuasai oleh Israel.

Ditambah lagi gereja ini juga menjatuhkan sanksi bagi umatnya yang melanggar larangan tersebut. Tapi pada November 2015 lalu, Paus Tawadros II, pemimpin Gereja Koptik, telah berkunjung ke Yerusalem untuk menghadiri pemakaman Uskup Anba Abraham.

Kunjungannya itu adalah kunjungan pertama sejak tahun 1967. Kunjungan ini memicu kontroversi dan pertanyaan tentang normalisasi hubungan gereja dengan Israel. Namun suasana mereda setelah Gereja Koptik yang menjelaskan bahwa misi Paus Tawadros II adalah untuk menyatakan duka, bukan ada muatan politis.

Sumber : jawaban.com

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC