Luar Negeri

BNP2TKI Dorong Revisi UU Penempatan Perlindungan TKI

Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Batam Kepulauan Riau, hari Rabu (31/8), menyatakan UU yang ada sekarang terlalu jauh mengatur teknis, hingga standar operasional prosedur. Padahal UU semestinya hanya bicara terkait filosofi.

Aturan mengenai SOP semestinya diatur dalam aturan di bawah UU, sehingga mudah untuk direvisi, disesuaikan dengan kebutuhan.

"SOP disesuaikan setiap saat waktu, melalui aturan di bawahnya," kata dia.

Revisi juga diperlukan untuk memutus banyak mata rantai yang membelit calon TKI. Mata rantai yang panjang dan berbelit akan memudahkan pengurusan dokumen TKI, dan pada akhirnya seluruh TKI akan berangkat ke luar negeri secara legal.

Panjangnya mata rantai juga menjerat ekonomi TKI selama berada di luar negeri, karena besarnya biaya yang harus dibayarkan melalui pemotongan gaji.

"Orang bekerja ke luar negeri kalau ditotal banyak uang yang hilang. Di Singapura gaji delapan bulan hilang dari 24 bulan, di Hongkong sembilan bulan, dan di Taiwan 11 bulan dari 36 bulan," ujarnya.

Pemotongan itu menandakan adanya eksploitasi TKI. Menurut dia, idealnya hanya dua bulan gaji yang hilang dari kontrak yang ditandatangani pekerja dengan penyalur.

"Unsur biaya mahal, proses terlalu panjang dari lurah hingga ke pusat ada 24 pintu termasuk KTP dan SKCK. Menurut mereka, 24 itu pintu di Indonesia saja, masih ada aspek lain," katanya.

Hal itu yang menimbulkan biaya tinggi, ongkos mobilisasi dari sponsor, calo atau tekong. Selain itu, juga terdapat banyak biaya siluman lain yang tidak dipertanggungjawabkan, mulai dari biaya pelatihan, jam pelatihan, kualitas pelatihan tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

"Ini yang memicu TKI ilegal. Karena yang resmi panjang dan mahal," katanya.

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC