Sumatra

Perkuat FKUB, Salah Satu Cara Atasi Intoleran

JAKARTA, Politisi PPP Ahmad Mustakim menganggap perlu ada penguatan kelembagaan dan peningkatan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai salah satu cara mengatasi munculnya sikap intoleran.

Selain itu Ahmad mendesak, penguatan FKUB menjadi bagian tantangan ke depan untuk bisa memperkecil intoleran-intoleran jangka panjang. Dengan demikian, semua bisa hidup nyaman berbangsa dan bernegara dalam kerangka NKRI dengan Bhinneka Tunggal Ikanya.

“Kalau tidak diantisipasi, intoleran bisa berdampak kepada ekstremisme. Ini yang tidak kita harapkan,” kata Ahmad Mustakim seperti dikutip dari dpr.go.id, hari Kamis (7/4).

Hal itu dikemukakannya menanggapi masih maraknya gerakan intoleran di negeri ini. Seperti diwartakan, awal bulan ini FPI Riau membubarkan diskusi yang digelar HMI lantaran mengundang tokoh Syiah. Lalu pada Sabtu lalu, massa sejumlah ormas menggeruduk acara Lady Fast 2016 di Studio Survive Garage Bantul, DIY karena diduga sebagai ajang kemaksiatan.

Intinya, lanjut Mustakim, yang juga anggota Komisi VIII DPR itu, harus ada penguatan kelembagaan FKUB di samping struktur kepemerintahan melalui Kemenag. Menurutnya, FKUB sebenarnya bisa memiliki peran yang lebih bermanfaat, tetapi butuh pendorong. Pemerintah harus melibatkan di setiap tingkatan strukturnya.

“Ini merupakan bagian yang belum disentuh oleh Kemenag agar menjadi program unggulan,” kata dia.

Ditekankan lagi, ke depan negara melalui Kemenag dengan segenap jajaran hingga tingkat terendah, harus menjadi agent of change dan fokus bisa mengajak pihak lain bagaimana kasus intoleran ini bisa dicegah tangkal melalui dua jalur, yaitu jalur struktural dan nonstruktural yaitu lembaga nonpemerintah FKUB ini.

Pengamatan langsung ke daerah, kata Mustakim, FKUB hanya muncul di permukaan dan belum menyentuh masyarakat secara langsung, sehingga belum ada link and match dengan kasus yang terjadi di akar rumput dengan kehadiaran forum tersebut.

“FKUB masih pada tataran formal legal, sehingga masih terbawa arus kegiatan seremonial saja,” kata dia.

Di daerah pemilihannya, kata Mustakim, FKUB sudah dibentuk sejak tahun 1997 di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sebelum ada reformasi. Pengurusnya lintas agama, dan salah satu kecamatan yang tidak pernah ada gejolak. Seharusnya ini bisa dijadikan model, mengingat hingga kini belum ada program yang cukup cerdas menangkap kepentingan ini sebagai sumbu penyelesaian intoleran di seluruh daerah di Indonesia.

“Sekarang yang penting membaca intoleransi saat ini dan ke depan. Karena kita sepakat negara demokrasi Pancasila dan negara hukum sebagai konstitusi, maka aspek utamanya bagaimana pranata hukum ini bisa melindungi sekaligus mengantisipasi serta melakukan tindakan tegas, tanpa harus merusak sistem kebangsaan yang kita miliki,” kata dia.

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC