Surat Pastoral

MDC Bandung: Lebih Dari Pengacara

Tugas seorang pengacara adalah membela hak dan kepentingan hukum dari kliennya. Pengacara yang baik akan berusaha dengan sungguh-sungguh, mengerahkan segala kemampuan yaitu pikiran, relasi dan sumber daya yang dimilikinya, supaya kliennya terbebas dari jerat hukuman.

Kalaupun tidak berhasil membebaskan kliennya dari hukuman, setidaknya akan berusaha agar hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kliennya adalah hukuman yang seminimal mungkin. Namun, sebaik-baiknya seorang pengacara, sampai hari ini saya belum pernah mendengar atau membaca berita yang mengatakan tentang seorang pengacara yang mau menyerahkan dirinya untuk menanggung hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim ketika kliennya terbukti telah bersalah. Tidak ada atau paling tidak sampai saat ini tidak ada pengacara yang bersedia di penjara, berada di balik jeruji besi, demi menggantikan hukuman yang dijatuhkan pada kliennya.

Sebagai orang berdosa manusia seharusnya menerima hukuman dengan menderita sengsara di neraka untuk selamanya. Hukuman atas dosa adalah maut, yaitu terpisah dari Allah. Kekudusan Allah membuat Allah tidak bisa bersikap toleran terhadap dosa, dan keadilan Allah membuat manusia yang berdosa harus dihukum. Perbuatan baik dan amal ibadah tidak akan pernah dapat membayar hukuman yang seharusnya kita terima, tidak akan dapat meluputkan kita dari hukuman. Tetapi Alkitab menyatakan bahwa Tuhan Yesus adalah imam bagi orang yang percaya. Sebagai imam tugasnya seperti seorang pengacara yang membebaskan manusia dari hukuman karena dosa. Tetapi Tuhan Yesus jauh melebihi para imam dalam Perjanjian Lama, yang memperdamaikan bangsa Israel dengan Allah melalui pengorbanan hewan, karena Yesus yang tidak berdosa bersedia mengorbankan dirinya sendiri untuk menanggung hukuman karena dosa. Karena begitu besar kasih Allah, bukan hanya dosa seisi dunia saja yang Ia tanggung, hukuman dosa yang seharusnya menimpa diri kitapun telah ditanggung-Nya, seperti yang dituliskan dalam Galatia 3:13 demikian, "Kristus telah menebus kita dari kutuk hukum Taurat dengan jalan menjadi kutuk karena kita, sebab ada tertulis:'Terkutuklah orang yang digantung pada kayu salib!'"

Renungan dan Penerapan


Pokok-pokok Doa

Penulis : Ir. Yusak Toto

Share This Post:
 
Sinode Gereja Kristen
Perjanjian Baru
  • Address:
    MDC Hall, Wisma 76 Lt. 26
    Jl. S. Parman Kav. 76 Slipi
    Jakarta Barat 11410
  • Phone: (+6221) 53690033
  • Fax: (+6221) 53690055
 
 
© 2016. «GKPB MDC